Kata Kunci: Dispensasi kawin, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Addzari’ah Dispensasi kawin adalah pembolehan untuk melakukan perkawinan bagi calon mempelai yang usianya kurang dari 19 tahun, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adanya perubahan pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berdampa…