PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

HAK-HAK ISTRI PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDY KOMPERATIF PERATURAN PEMERINTAH NO 10 TAHUN 1983 DENGAN HUKUM ISLAM)

Samsul Maarif 219700071 - Nama Orang;

ABSTRAK


Samsul Maarif, 2002, Kajian Hukum Islam tentang Hak-Hak Pegawai Negeri Sipil (stady komperatif peraturan pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 dengan hukum Islam) Skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Ahwal al- Syakshiyah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing I: Dra. Siti Musawwamah, Pembimbing II: Eka Susilawati, SH.

Kata Kunci: hak-hak istri, kewajiban istri, kewajiban bekas suami, hukum Islam, Peraturan Pemerintahan 10 1983, Pegawai Negeri Sipil.

Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana ketentuan pelaksanaan hak-hak istri Pegawai Negeri Sipil menurut hukum Islam. Kedua, tentang komparasi hak-hak istri menurut PP. Nomor 10 Tahun 1983 dan hukum Islam.
Penelitian ini menunjukkan kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan histories dan pendekatan komparatif. Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan-bahan pustaka yang memiliki relevansi dengan penelitian ini, baik sumber primer maupun sumber sekunder. Bahan-bahan pustaka yang lolos seleksi dideskripsikan dan dikomparasikan untuk kemudian dilakukan analisis dengan model content analysis (analisis isi).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam hal hak istri untuk memberikan persetujuan kepada suaminya untuk berpoligami. Dalam PP. Nomor 10 Th. 1983 persetujuan istri bagi suami yang akan berpoligami merupakan syarat mutlak. Sedangkan menurut hukum Islam persetujuan bukanlah merupakan syarat mutlak, yang penting adalah bahwa suami sanggup untuk berbuat adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. Dalam hal hak istri atas nafkah sesudah perceraian, keduanya mewajibkannya. Hanya saja keduanya berbeda dalam hal jangka waktu dan kadar nafkah yang harus diberikan kepada bekas istri.
Terhadap hasil penelitian tersebut, diharapkan bahwa ia dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan studi keislaman, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak istri, terutama tentang izin poligami dan nafkah sesudah perceraian, disamping juga diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan kajian bagi penelitian lebih lanjut


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura 212002 0008 Sam H C1
2120020008
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2120020008 Sam H
Penerbit
: HPI STAIN Pamekasan., 2002
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
skripsi AHS
skripsi ahs 2002
Info Detail Spesifik
92
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?