PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Studi Komperatif Hukum Positif dan Fikih Islam Tentang Kawin Cerai Buruh Migran di Desa DempoBarat Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan

MOH HOSNI - Nama Orang;

Kata Kunci: Hukum Positif, Fiqih Islam, Kawin Cerai, Buruh Migran
Perkawinan yang dalam istilah agama disebut “Nikah” ialah melakukan suatu akad
atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk
menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak untuk mewujudkan
suatu hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman
(mawaddah wa rahmah) dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah SWT.
Dalam penelitian ini terdapat dua fokus penelitian, yakni: 1) Bagaimana praktik
kawin cerai buruh migran di desa Dempo Barat Pasean Pamekasan? 2) Bagaimana
perbandingan kawin cerai buruh migran perspektif hukum positif dan fikih Islam?
Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian hukum normatif, dengan metode
pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelian ini menunjukan bahwa pertama, Praktik kawin cerai di Desa
Dempo dilakukan ketika pekerja migran sudah berada di luar negeri atau tempat
mereka bekerja. Pekerja migran melakukan pernikahan di tempat mereka bekerja
yang dihadiri oleh calon mempelai wanita nya, seseorang yang dianggap bisa
menikahkan, kerabat yang juga bekerja disana untuk menjadi wali mempelai wanita
dan dua orang saksi untuk menjadi saksi pernikahan mereka. Mahar nya adalah
seperangkat alat shalat saja. Dengan begitu pernikahan mereka dianggap sah dan
resmi menjadi suami istri.
Kedua, Berdasarkan deskripsi kajian tentang perspektif Fiqh Islam dan hukum
positif dalam memandang kawin cerai seperti yang terjadi pada buruh migran di
Desa Dempo dapat peneliti paparkan bahwa dalam Fiqh Islam, pernikahan yang
dilakukan oleh buruh migran di pandang sebagai pernikahan sirri sebab dilakukan
secara diam-diam dan dirahasiakan dari istri pertama. Hukum pernikahan sirri
sendiri dalam Fiqh Islam hukumnya adalah boleh asalkan syarat dan rukun
pernikahan tetap terpenuhi. Mengenai poligami baik menurut fikih Islam maupun
hukum positif, yang mana menurut fikih Islam poligami atau seorang pria menikahi
lebih dari satu orang wanita itu boleh, karena dalam islam batas seorang laki-laki
menikahi wanita lebih dari satu yaitu empat, akan tetapi pernyataan tersebut bukan
lantas memberikan kenyaman terhadap seorang laki-laki untuk menikahi lebih dari
seorang wanita, karena pada dasarnya seorang laki-laki diidzinkan untuk menikah
melebihi dari seorang wanita jika dirinya bertanggung jawab serta adil lahir maupun
batin pada sitri-istri dan anak-anaknya


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 212023071 MOH S
212023071
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212023071 MOH S
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HKI 2023
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?