PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Izin Poligami Dengan Alasan Suami Hipersex (Studi Putusan Nomor: 2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr)

Nuraini Oktavia Dewi - Nama Orang;

Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam, Izin Poligami, Hipersex
Poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang
istri dengan waktu yang bersamaan. Dalam putusan Pengadilan Agama Kediri
perkara Nomor:2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr. Hakim mengabulkan permohonan
pemohon dengan memberi izin kepada pemohon untuk izin poligami terhadap
pemohon dengan salah satu alasan karena suami mempunyai hasrat cukup tinggi
atau libido sex (hiperseks) dan ingin menambah keturunan.
Berdasarkan uraian diatas, terdapat dua permasalahan yaitu: 1) Bagaiamana
dasar pertimbangan hakim tentang izin poligami dengan alasan suami hiperseks
dalam putusan No: 2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr? 2) bagaiamana tinjauan
Kompilasi Hukum Islam tentang izin poligami dengan alasan suami hiperseks
dalam putusan No: 2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr.?
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Sumber
data yang digunakan dalam perkara ini adalah sumber data sekunder yang
bersumber dari putusan perkara Nomor:2546/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode hukum normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Berdasarkan fakta-fakta yang telah
diuraikan menyimpulkan bahwa : 1) hakim dalam memutus perkara tentang izin
poligami karena suami memiliki hasrat cukup tinggi atau hiperseks dan masih ingin
mempunyai keturunan lagi, adalah berdasaran ketentuan Pasal 4 ayat (a dan c) dan
5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 41 PP
Nomor 9 Tahun 1975 jo dan sejalan dengan ketentuan Pasal 55,56, 57 (a dan c)
dan Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. 2) Dalam hal ini poligami merupakan
sebagai rukhsah, artinya hanya sebagai solusi dalam keadaan yang darurat, dan juga
perkawinan antara suami dan calon istri juga dipandang akan membawa
kemaslahatan dan menjauhi kemudhorotan terhdap istri pertama. Putusan yag
ditetapkan oleh Majelis Hakim sudah memiliki kesesuian dengan konteks kaidah
fiqih dan Al-Qur’an Surat An- Nisa’ ayat 3


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 212023005 NUR A
212023005
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212023005 NUR A
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HKI 2023
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?