PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Tijauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pembayaran Upah Pekerja Bangunan di Desa Palesanggar Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan

Hosnur Rofik - Nama Orang;

Kata Kunci ; Hukum Islam, Akad, Upah
Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja
atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian dan
kesepakatan kerja, Pada prinsipnya setiap orang yang bekerja pasti akan
mendapatkan imbalan dari apa yang dikerjakan dan masing-masing tidak akan
rugi. Sehingga terciptalah keadilan diantara mereka. Desa Palesanggar banyak
yang bekerja menjadi buruh atau kuli bangunan, akan tetapi pelaksanaan
pengupahan yang dilakukan di Desa Palesanggar punya kebiasaan tersendiri.
Dalam penelitian ini, terdapat fokus penelitian, yaitu : 1). Bagaimana
sistem pembayaran upah pekerja bangunan di Desa Palesanggar Kecamatan
Pegantenan Kabupaten Pamekasan? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam
terhadap pembayaran upah pekerja bangunan di Desa Palesanggar Kecamatan
Pegantenan Kabupaten Pamekasan? Penelitian ini tergolong jenis penelitian
hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini metode
analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif dengan cara mengumpulkan
data, mereduksi data, dan memberikan kesimpulan.
Hasil penelitian menujukkan bahwa pelaksanaan upah terhadap pekerja
yang terjadi di Desa Palesanggar ada tiga cara pembayaran, yaitu di awal, di cicil
atau mingguan dan di akhir. Hal tersebut didasarkan karena di desa tersebut
berbeda-beda dan kebutuhannya juga berbeda-beda setiap orangnya. Akan tetapi
hal tersebut sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan di masyarkat dan sudah di
akui adanya kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak dan mereka juga
bertanggung jawab atas akad yang telah disepakati bersama. Tinjauan hukum
Islam terhadap sistem pengupahan tersebut itu dibolehkan dalam Islam dan tidak
bertantangan dengan syara’. Antara mu’jir dan musta’jir telah saling ihlas dan
ridho dalam memberikan dan menerima upah setelah melakuakan kesepakatan
dalam pemberian upah pekerjaan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 222022063 HOS T
222022063
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222022063 HOS T
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2022
Deskripsi Fisik
xi+57 hlm 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
222022063
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HES 2022
Info Detail Spesifik
063
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?