PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Statistik
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Analisis Putusan Gugatan Sederhana Tentang Wanprestasi Akad Murabahah Nomor: 0001/Pdt.Gs/2020/Pa.Pmk,

Khoyyinah - Nama Orang;

Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Agama, Wanprestasi
Berangkat putusan Pengadilan Agama Pamekasan terkait dengan sengketa ekonomi syariah yakni putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, mengenai wanprestasi akad murabahah. Hal yang menarik didalam putusan tersebut hasil putusan yang menyebutkan bahwa pihak Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Fokus penelitian ini ada dua yaitu: pertama, apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk dalam perkara sengketa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif perma nomor:14 tahun 2016 terhadap hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomer: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan Judical Case Study. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dimulai dari pencarian data teks hukum yang berupa putusan pengadilan agama Pamekasan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk. Serta metode pengolahan data yang digunakan yaitu pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis serta pembuatan kesimpulan.
Hasil penelitian ini ada dua sub bahasan yaitu: pertama, dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 tentang penyelesaian gugatan sederhana. Dengan berlandaskan, kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materill paling banyak Rp.500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiaannya sederhana. Kemudian, hakim dalam proses penyelesaian gugatan sederhana adalah hakim tunggal. Kedua, dalam persepektif perma nomor 14 tahun 2016 terhadap kebijakan hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk sudah sesuai karena pihak pengadilan agama pamekasan menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana karena nominalnya 500.000.000.00 (lima ratus juta) ke bawah. Sehingga, pihak pengadilan agama Pamekasan dalam proses penyelesaian menggunakan hakim tunggal dengan berlandaskan kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana.

Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Agama, Wanprestasi
Berangkat putusan Pengadilan Agama Pamekasan terkait dengan sengketa ekonomi syariah yakni putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, mengenai wanprestasi akad murabahah. Hal yang menarik didalam putusan tersebut hasil putusan yang menyebutkan bahwa pihak Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Fokus penelitian ini ada dua yaitu: pertama, apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk dalam perkara sengketa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif perma nomor:14 tahun 2016 terhadap hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomer: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan Judical Case Study. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dimulai dari pencarian data teks hukum yang berupa putusan pengadilan agama Pamekasan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk. Serta metode pengolahan data yang digunakan yaitu pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis serta pembuatan kesimpulan.
Hasil penelitian ini ada dua sub bahasan yaitu: pertama, dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 tentang penyelesaian gugatan sederhana. Dengan berlandaskan, kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materill paling banyak Rp.500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiaannya sederhana. Kemudian, hakim dalam proses penyelesaian gugatan sederhana adalah hakim tunggal. Kedua, dalam persepektif perma nomor 14 tahun 2016 terhadap kebijakan hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk sudah sesuai karena pihak pengadilan agama pamekasan menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana karena nominalnya 500.000.000.00 (lima ratus juta) ke bawah. Sehingga, pihak pengadilan agama Pamekasan dalam proses penyelesaian menggunakan hakim tunggal dengan berlandaskan kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana.

Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Agama, Wanprestasi
Berangkat putusan Pengadilan Agama Pamekasan terkait dengan sengketa ekonomi syariah yakni putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, mengenai wanprestasi akad murabahah. Hal yang menarik didalam putusan tersebut hasil putusan yang menyebutkan bahwa pihak Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Fokus penelitian ini ada dua yaitu: pertama, apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk dalam perkara sengketa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif perma nomor:14 tahun 2016 terhadap hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomer: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan Judical Case Study. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dimulai dari pencarian data teks hukum yang berupa putusan pengadilan agama Pamekasan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk. Serta metode pengolahan data yang digunakan yaitu pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis serta pembuatan kesimpulan.
Hasil penelitian ini ada dua sub bahasan yaitu: pertama, dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 tentang penyelesaian gugatan sederhana. Dengan berlandaskan, kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materill paling banyak Rp.500.000.000 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiaannya sederhana. Kemudian, hakim dalam proses penyelesaian gugatan sederhana adalah hakim tunggal. Kedua, dalam persepektif perma nomor 14 tahun 2016 terhadap kebijakan hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk sudah sesuai karena pihak pengadilan agama pamekasan menggunakan perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana karena nominalnya 500.000.000.00 (lima ratus juta) ke bawah. Sehingga, pihak pengadilan agama Pamekasan dalam proses penyelesaian menggunakan hakim tunggal dengan berlandaskan kepada pasal 1 ayat 1 dan ayat 3 perma nomor 2 tahun 2015 dan perubahan perma nomor 4 tahun 2019 karena gugatan putusan nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk tergolong dalam perkara sederhana.
Kata Kunci : Putusan, Pengadilan Agama, Wanprestasi
Berangkat putusan Pengadilan Agama Pamekasan terkait dengan sengketa ekonomi syariah yakni putusan Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk, mengenai wanprestasi akad murabahah. Hal yang menarik didalam putusan tersebut hasil putusan yang menyebutkan bahwa pihak Pengadilan hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Fokus penelitian ini ada dua yaitu: pertama, apa yang menjadi dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk dalam perkara sengketa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pamekasan. Kedua, bagaimana perspektif perma nomor:14 tahun 2016 terhadap hakim dalam mengeluarkan putusan gugatan sederhana nomer: 0001/Pdt.GS/2020/PA.Pmk.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 222022046 HKO A
222022046
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222022046 HKO A
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2022
Deskripsi Fisik
v+68 hlm 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
222022046
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HES 2022
Info Detail Spesifik
046
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?