Text
Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang Kas Arisan Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep)
Kata Kunci: Fiqih Muamalah, Sengketa, Hutang Piutang, Arisan.
Hutang piutang kas arisan merupakan salah satu transaksi yang sering dilakukan
oleh masyarakat Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Adapun
akad perjanjian antara pengurus dan anggota arisan dalam hutang piutang tersebut
yaitu apabila anggota ingin meminjam uang tersebut maka anggota harus dapat
membayar uang pinjamannya secara angsuran selama 5 bulan dengan 2 % tiap
bulannya. Namun apabila anggota yang meminjam kas tersebut tidak dapat
membayarnya sampai batas waktu yang ditentukan maka peminjam harus
membayar denda sebesar 2% lagi dari bunganya sampai peminjam dapat
membayarnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga pokok permasalahan yang menjadi
kajian dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana problematika hutang piutang kas
arisan di Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. (2) Bagaimana
penyelesaian sengketa hutang piutang kas arisan Perspektif Fikih Muamalah di
Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian
hukum empiris. Data yang diperoleh yaitu dengan metode wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Sumber datanya adalah data primer (Ketua Arisan, Bendahara
Arisan, pihak penghutang dan anggota arisan), data sekunder (bahan pustaka,
Penelitian terdahulu, Buku, Jurnal, Hasil terkait dengan hukum atau teori kepatuhan
hukum). Adapun tehnik analisis datanya menggunakan reduksi data, display data
(penyajian data) dan verifikasi data (Kesimpulan). Sedangkan tehnik pengecekan
keabsahan datanya melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan peneliti,
trianggulasi dan analisis kasus negatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Problematika hutang piutang kas
arisan yang dilakukan oleh anggota arisan di desa Talang Kacamatan Saronggi
Kabupaten Sumenep adalah sering terjadi kelalaian dalam membayar hutang
tersebut tetap waktu. Sehingga pihak yang memberi hutang dan penghutang kadang
terjadi perselisihan. Jangka waktu pengembalian hutang sudah panjang yaitu 5
bulan secara berangsur dan tiap bulan terdapat bunga 2%. dalam Perspektif Fikih
Muamalah mengenai penyelesaian sengketa Hutang Piutang Kas arisan di desa
Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep sudah berbanding lurus dengan
aturan fikih Muamalah berlandaskan teori As-Sulh (Perdamaian)
Tidak tersedia versi lain