PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Pantai di Desa Sejati Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang

MOH. HARIYANTO - Nama Orang;

Kata Kunci: Penguasaan, Tanah Pantai, Hukum Agraria, Hukum Islam
Penguasaan tanah pantai di Desa Sejati merupakan kegiatan penguasaan hak
atas tanah yang di lakukan oleh masyarakat Desa Sejati, Kecamatan Camplong,
Kabupaten Pamekasan. Tanah pesisir pantai yang dilakukan penimbunan Sehingga
menjadi daratan yang kemudian menjadi hak masyarakat.
Fokus dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana proses penguasaan tanah
pantai di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang ?, 2) Bagaimana
status penguasaan tanah pantai oleh masyarakat Desa Sejati, Kecamatan Camplong,
Kabupaten Pamekasan menurut ketentuan agraria dan hukum Islam,? 3) Bagaimana
akibat hukum penguasaan tanah pantai menurut ketentuan Agraria dan Hukum Islam ?
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau field
research yaitu Jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio legal yang
termasuk dalam metode analisis penelitian kualitatif. Tehnik pengumpulan data
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara
validitas data terbaik dengan disusunnya secara sistematis kemudian dideskriptifkan,
evaluatif dan preskriptif dengan memberikan argumentasu hasil penelitian
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa tanah pantai yang dikuasai oleh
masyarakat Desa Sejati merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Timur
Dinas Perikanan dan Kelautan. Hak atas tanah yang digunakan adalah hak pakai yang
prosedur perizinan hak atas tanah dilakukan dengan cara perizinan sepihak hanya
kepada kepala desa dan pemerintah Kabupaten Sampang sehingga praktik penguasaan
tanah pantai masih belum sah atau illegal, ditinjau dari Hukum Agraria karena tidak
sesuai dengan dasar hukum Undang- Undang Pokok Agraria No 05 Tahun 1960 Bab
II Bagian IV tentang Hak Pakai, Permen No 17 Tahun 2013 tentang Reklamasi,
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 01 Tahun 2018 dan UU Cipta Kerja
sedangkan menurut Hukum Islam dapat menguasai dan memanfaatkan atas izin ulil
amri.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (TUGAS AKHIR) 222022012 MOH P
222022012
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222022012 MOH P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2022
Deskripsi Fisik
xiv+98 hlm 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
222022012
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI HES 2022
Info Detail Spesifik
012
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?