PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Gadai dan Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Maliki

MUSRIFATUL HASANAH - Nama Orang;

Kata Kunci: Gadai, Pemanfaatan Barang Gadai, Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki
Gadai adalah hak atas benda terhadap benda bergerak milik rahin yang diserahkan ke
tangan murtahin sebagai jaminan pelunasan hutang rahin. Pemanfaatan barang gadai merupakan
tuntutan syara’ dalam memelihara keutuhan fisik dan kemanfaatannya. Madzhab Syafi’i adalah
madzhab fiqih dalam sunni yang dicetuskan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris As Syafi’i
atau Imam Syafi’i pada awal abad ke-9. Madzhab Maliki adalah satu dari empat madzhab fiqih
atau hukum Islam dan sunni. Dianut oleh sebagian umat Muslim yang kebanyakannya berada
dikawasan Hijaz (kini bagian dari Arab Saudi), terutama di Madinah.
Berdasarkan hal tersebut ada dua rumusan masalah yang menjadi kajian dalam penelitian ini
yaitu: 1) Bagaimana pemanfaatan barang gadai (marhun) menurut Madzhab Syafi’i?. 2)
Bagaimana pemanfaatan barang gadai (marhun) menurut Madzhab Maliki?. Penelitian ini
tergolong kedalam jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan penelitian
Pustaka dan sumber data yang diperoleh melalui buku, jurnal, skripsi, dan tesis. Jenis pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, menurut Madzhab Syafi’i tidak boleh bagi
yang menerima gadai (murtahin) untuk mengambil manfaat dari barang gadai. Sebab yang
mempunyai hak atas manfaat barang gadai (marhun) adalah rahin, walaupun marhun itu berada
di bawah kekuasaan murtahin. Pemanfaatan barang gadai menurut Madzhab Syafi’i tidak
diperbolehkan, kecuali sudah ada izin dari rahin. Menurut madzhab syafi’i sebenarnya murtahîn
dilarang memanfaatkan marhun sebab murtahîn hanya memiliki hak untuk menahan, sedangkan
yang berhak memanfaatkan marhun adalah râhin karena râhin selaku pemilik barang. Kedua,
menurut Madzhab Maliki iyalah pemilik barang gadai (rahin) tidak boleh memanfaatkan barang
yang sudah digadaikan baik diizinkan oleh penerima gadai (murtahin) atau tidak. Karena barang
tersebut sudah bukan menjadi miliknya melainkan sudah menjadi jaminan atas hutangnya


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (RUANG SKRIPSI) 222021079 MUS G
222021079
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222021079 MUS G
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2021
Deskripsi Fisik
x+75 hlm., 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
222021079
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
GADAI
SKRIPSI HES 2021
Info Detail Spesifik
079
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?