PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Praktik Makelar Pada Jual Beli Sepeda Motor Bekas Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Jalan Kesehatan Pamekasan), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah

RIBUT AGUS SETIAWAN - Nama Orang;

Kata Kunci: Makelar, Jual Beli, Sepeda Motor, Hukum Ekonomi Islam
Dalam jual beli sepeda motor bekas, akan ada pihak ketiga yang membantu proses jual
beli tersebut. Pihak ketiga ini dikenal sebagai makelar. Dalam kegiatan transaksi tersebut,
masih belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat menjadi sesuatu yang syubhat
atau bahkan haram. Secara kebiasaan, kegiatan transaksi tersebut sudah dianggap biasa karena
semua pihak sudah sama-sama tahu dan memaklumi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan yaitu,
metode analisis deskriptif adalah analisis yang menggambarkan suatu data yang akan dibuat
baik sendiri maupun secara kelompok.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, makelar mengambil keuntungan ketika
proses transaksi jual beli sepeda motor telah selesai dilaksanakan. Makelar sering tidak
digunakan karena akan menambah pengeluaran biaya. Namun makelar mudah untuk
mencarikan sepeda motor terbaik. Dalam melakukan transaksi menggunakan jasa makelar,
pembeli dan penjual sudah mengetahui harga standar dengan bertanya kepada beberapa
makelar lainnya dan pembeli dan penjual juga harus memiliki keputusan sendiri sehingga tidak
mudah terpengaruh oleh keputusan makelar. Kedua, Praktik makelar pada jual beli sepeda
motor di jalan Kesehatan Pamekasan masih dalam level kewajaran, karena proses ini tidak
menyimpang dari Hukum Islam. Penjual, pembeli dan makelar sama-sama mengetahui praktik
makelar yang dilakukan. Selain itu, makelar tidak ingin melakukan kecurangan dalam praktik
jual beli sepeda motor yang dilakukannya karena tidak ingin memperoleh hasil yang tidak
halal. Namun pemasrahan pada makelar dapat mengarah pada kecurangan praktik kecurangan
jual beli. Hal ini akan merugikan penjual dan pembeli. Tokoh agama berperan serta mengatasi
hal tersebut dengan cara melakukan sosialisasi tentang kecurangan praktik makelar dalam jual
beli sepeda motor


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (RUANG SKRIPSI) 222021067 RIB P
222021067
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
222021067 RIB P
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2021
Deskripsi Fisik
ix+102 hlm., 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
222021067
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
JUAL BELI
SKRIPSI HES 2021
Info Detail Spesifik
067
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?