PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan Hukum Islam Tentang Mempercepat Akad Nikah Sebelum Tujuh Hari Wafatnya Orang Tua di Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep

SYIHABUL FAIZIN - Nama Orang;

Kalimat kunci: Mempercepat Akad Nikah Sebelum Tujuh Hari Wafatnya Orang Tua.
Pernikahan adalah akad yang kuat untuk menaati perintah Allah SWT dan
melaksanakannya merupakan ibadah, adapun mempercepat pernikahan adalah anjuran dan tidak
dipertentangkan dalam Islam, apalagi bagi seorang umat Islam yang sudah mampu untuk
melaksanakan pernikahan. Penelitian tentang mempercepat akad nikah sebelum tujuh hari
wafatnya orang tua terjadi di masyarakat desa Tambukoh Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten
Sumenep. Pernikahan semacam itu tergolong cukup unik dan dalam islam pun ada tinjauannya,
sehingga hal ini menjadi pemikiran bagi peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul:
“Tinjauan Hukum Islam Tentang Mempercepat Akad Nikah Sebelum Tujuh Hari Wafatnya
Orang Tua di Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep”.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, Apa
alasan mempercepat akad nikah sebelum hari ketujuh dari wafatnya orang tua?; kedua,
Bagaimana pandangan tokoh masyarakat desa Tambukoh terhadap mempercepat akad nikah
sebelum hari ketujuh dari wafatnya orang tua?; ketiga, Bagaimana menurut hukum Islam
terhadap mempercepat akad nikah sebelum hari ketujuh dari wafatnya orang tua?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penilitian lapangan. Sumber
data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Informan yang dipilih adalah Suami
dan istri yang melaksanakan akad nikah, masyarakat, dan tokoh masyarakat. Pengecekan
keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan
triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, alasannya karena waktu tersebut
diyakini waktu yang sangat baik untuk menghindari malapetaka dan menghindari perbuatan keji.
Kedua, menurut pandangan para tokoh pernikahan sebelum tujuh hari dari wafatnya orang tua
merupakan pernikahan yang unik, dan pernikahan sebelum tujuh hari wafatnya orang tua
sifatnya domestik, selain itu kebiasaan ini juga dapat menyempurnakan agama karena
menghindari dari perbuatan zina, dan pernikahan tersebut baik karena tidak keluar dari normanorma agama. Ketiga, menurut hukum islam sendiri mempercepat pernikahan itu sangat
dianjurkan untuk dilakukan demi menghindari perbuatan yang dilarang oleh agama karena tipu
daya setan yang membangkitkan syahwat, untuk itu hal yang sedemikian maka di anjurkan
menikah agar manusia bisa melawan terhadap tipu daya setan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (RUANG SKRIPSI) 212021023 SYI T
212021023
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212021023 SYI T
Penerbit
Pamekasan : IAIN Madura., 2021
Deskripsi Fisik
ix+72 hlm., 21x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
212021023
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PERNIKAHAN
SKRIPSI HKI 2021
Info Detail Spesifik
023
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?