PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 0824/Pdt.G/2015/Pa.Bkl ATAS GUGATAN OBSCUUR LIBEL

RUSLAN AL AFGHANI - Nama Orang;

ABSTRAK
Ruslan Al Afghani, 2018. Analisis Terhadap Putusan Nomor 0824/Pdt.G/2015/Pa.Bkl atas Gugatan Obscuur Libel. Skripsi. Program Studi Al-Akhwal Ashwakohoyah. Jurusan Syariah IAIN Madura. Pembimbing Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum.

Kata Kunci : Gugatan, Nomor 0824/Pdt.G/2015/Pa.Bkl, obscuur libel, Pengadilan Agama Bangkalan

Perkawinan sendiri merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban kepada para pihak yang mengikatkan diri pada perkawinan tersebut. Hak dan kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan. Akibat hukum yang ditimbulkan oleh perkawinan tidak hanya sebatas dalam hal hubungan kekeluargaan, akan tetapi juga dalam bidang harta kekayaanya. Agar Hakim Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan dan mengabulkan gugatan Penggugat, maka Penggugat harus mencantumkan permohonan dalam petitum gugatannya yang diajukan ke Pengadilan. Selama ini, penggugat merasa yakin bahwa apa yang disampaikan ke Pengadilan Agama sudah sesuai dengan ketentuan dan dapat dikabulkan oleh Pangadilan Agama. Namun, terkadang gugatan yang disampaikan tidak jelas /kabur. Jika ada ketidak jelasan dari gugatan yang diajukan, maka Pengadilan berhak untuk tidak menerima gugatan tersebut. Karena gugatan dianggap kabur (obscuur libel) sehingga perkara tidak dapat diterima dan harus membuat gugatan baru jika ingin perkara tersebut diperiksa di Pengadilan.Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif yakni memaparkan data secara deskriptif.Pendekatan kualitatif yang peneliti pilih sebagai sebuah pendekatan dalam penelitian ini karena peneliti ingin menjelaskan secara deskriptif tentang Obscurlibel Dalam Putusan Permohonan Cerai Talak (Studi Kasus Perkara Nomor 0824/Pdt.G/2015/Pa.Bkl) Pengadilan Agama Bangkalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 0824/Pdt.G/2015/Pa.Bkl tentang harta bersama di Pengadilan Agama Bangkalan yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verkaard dikarenakan Majelis Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat obscuur libel. Peneyebab obscuur libel dalam gugatan Penggugat adalah dalam mencantumkan gugatan penggugat tidak jelas atau kabur.


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (Ruang Skripsi) 212018081 Rus A
212018081
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212018081 Rus A
Penerbit
Pamekasan : IAIN MADURA PRESS., 2019
Deskripsi Fisik
21 x 29.5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI AHS 2018
Info Detail Spesifik
81
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?