Text
PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK (IMBT) PADA KEPEMILIKAN TOKO PASAR ANOM 2 DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) BHAKTI SUMEKAR SUMENEP
ABSTRAK
Faiqah El Himmah, 2018, Penerapan Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) Pada Kepemilikan Toko Pasar Anom 2 di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, STAIN Pamekasan, Pembimbing: Fadllan, MA.
Kata Kunci:Penerapan, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, BPRS Bhakti Sumekar.
BPRS Bhakti Sumekar Sumenep merupakan satu-satunya bank pembiayaan rakyat yang berdasarkan prinsip syariah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep, yang diresmikan sejak tanggal 27 Desember 2001. Sejak beroperasi, keberadaan BPRS Bhakti Sumekar sudah diminati oleh masyarakat, hingga saat ini BPRS Bhakti Sumekar sudah banyak membuka kantor cabang.
BPRS Bhakti Sumekar pada prinsipnya beroperasi dengan dengan prinsip syariah, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam, menjauhi praktik-praktik yangdikhawatirkan mengandung unsur riba, untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan invenstasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan, serta mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada fokus penelitian yang menjadi pokok penelitian ini, yaitu: pertama, Bagaiamana mekanisme pembiayaan kepemilikan toko pasar anom 2 dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep? dan kedua, Bagaimana penerapan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) pada pembiayaan kepemilikan toko pasar anom 2 di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informannya adalah pegawai BPRS Bhakti Sumekar Sumenep. Sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verivikasi, pengecekan, dan pengelompokan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad IMBT yang terjadi di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep tidak sebagaimana mestinya akad IMBT yang sebenarnya. IMBT ynga diterapkan di BPRS adalah akad sewa yang berakhir pada kepemilikan hak pakai saja.Sedangkan dalam teori, seharusnya akad IMBT adalah akad sewa yang menjadi hak kepemilikan penuh bagi penyewa.
Ketika berakhir akad sewa, maka nasabah akan mendapat sertifikat hak pakai yang berlaku selama 20 tahun. Setelah 20 tahun berakhir nasabah harus memperpanjang sertifikat tersebut ke PEMDA Sumenep, itu dikarenaka aset bangunan yang disewa adalah milik PEMDA Sumenep, hanya alur pembiayaannya menggunakan BPRS Bhakti Sumekar. Maka dari aset tersebut PEMDA akan mendapatkan pendapatan daerahdan menjadi APBD bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Tidak tersedia versi lain