PERPUSTAKAAN UIN MADURA

Perpustakaan Religius, Kompetitif dan Kolaboratif

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Hak Istri Menolak Rujuk Suami Dalam Masa Iddah Talak Raj’I Perspektif Hukum Islam dan HAM (Hak Asasi Manusia)

AHMAD MAHBUBI - Nama Orang;

ABSTRAK
Mahbubi Ahmad, 2017,Hak Istri Menolak Rujuk Suami Dalam Masa Iddah Talak Raj’I Perspektif Hukum Islam dan HAM (Hak Asasi Manusia), Skripsi, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, JurusanSyariah, Pembimbing: Dr. UmiSupraptiningsih, S.H, M.Hum.

Kata Kunci: HakIstriMenolakRujuk, Hukum Islam dan HAM

Rujuk adalahmengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddah, dengan ucapan tertentu. Terjadinya talak antara suami istri pada dasarnya mengakibatkan keharaman hubungan seksual antara keduanya. Kendati demikian, bekas suami dalam masa iddah talak raj’i berhak merujuk bekas istrinya itu dan mengembalikanya sebagaimana suami istri yang sah secara penuh, namun karena timbulnya keharaman itu berdasarkan talak yang diucapkan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya itu, maka untuk menghalalkan kembali bekas istrinya menjadi istrinya lagi haruslah dengan pernyataan rujuk yang diucapkan oleh bekas suami.Kewenangan istri dalam menerima atau menolak rujuk yang diajukan oleh bekas suami antara hukum Islam dan Hak Asasi Manusiaberbeda.
Dari fenomena di atas, penelitian ini ada dua fokus penelitian. Pertama: bagaimana hak istri menolak rujuk suami dalam masa iddah talak raj’i berdasarkan Hukum Islam. Kedua:bagaimana hak istri menolak rujuk suami dalam masa iddah talak raj’i berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Adapun pendekatan yang digunakandalampenelitianiniadalahpenelitian pustaka (library researchatausuaturisetkepustakaan). Penelitianinijuga menggunakanpendekatankomparatifyaitusuatupolaberpikir yang dilakukandenganmembandingkanpendapat, ide ataukaidahtertentutentangwacana yang sama.Sedangkan sifat dan jenis dari penelitian ini adalah Description Research (Penelitian Diskriptif).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam hukum Islam, menurut pendapat Imam lima mazdhab rujuk merupakan hak mutlak seorang suami tanpa mempertimbangkan kerelaan istri, istri harus menerima sepenuhnya rujuk yang telah diajukan kepadanya karna tidak akan masuk akal jika suami yang menjatuhkan talak kemudian hak rujuknya di berikan kepada istri. Di dalam hukum Islam antara suami dan istri mempunyai status hukum yang berbeda, istri hanyamenjadi objek dari pernikahan, dengan demikian istri tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, seperti menolak rujuk.Kendatirujukmerupakanhakmutlakseorangsuami, suami tidak dapat serta merta kembali kepada istrinya jika tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Sedangkan di dalam hukum Hak Asasi Manusia antara suami dan istri mempunyai status hukum yang sama, yakni sama-sama merupakan subjek dalam pernikahan yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri.Dengan demikian dalam pandangan Hak Asasi Manusia seorang istri mempunyai hak untuk menolak rujuk yang diajukan oleh bekas suaminya apabila istri tersebut menghendaki karna di dalam hak asasi manusia hak-hak tersebut bersifat universal yang dimiliki setiap orang kaya atau miskin, kecil atau besar laki-laki maupun perempuan .


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Madura (RUANG SKRIPSI) 212017052 Ahm H
212017052
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
212017052 Ahm H
Penerbit
Pamekasan : STAIN Pamekasan Press., 2017
Deskripsi Fisik
xi+76 hlm, 22x29,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
SKRIPSI AHS 2017
Info Detail Spesifik
52
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

  • Daftar Mandiri
  • Area Anggota
  • Penghitung Pengunjung
  • Cek Denda
  • Survei
  • Masuk Administrator
PERPUSTAKAAN UIN MADURA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Menyediakan sumber informasi dalam memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu informasi untuk pendidikan atau pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pengecekan Denda
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?